PROFIL PPID
Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Desa Patihan Kidul sebagai badan publik berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui transparansi informasi publik dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejak tahun 2020, Pemerintah Desa Patihan Kidul telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 188.4/ 43 /405.29.10.14/2022 tentang Penunjukkan dan Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Desa Patihan Kidul .
Tugas pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Patihan Kidul dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pembantu di Lingkungan Pemerintah Desa Patihan Kidul . PPID Desa Patihan Kidul bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Patihan Kidul .
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin