LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

30 April 2014
Administrator
Dibaca 951 Kali
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.

TUGAS LPMD

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
  2. menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
  3. melaksanakan dan
  4. mengendalikan pembangunan.

FUNGSI LPMD

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

DAFTAR NAMA PENGURUS LPMD

MASA JABATAN 2019 s/d 2024

DESA PATIHAN KIDUL KECAMATAN SIMAN KABUPATEN PONOROGO

Surat Keputusan Kepala Desa  Nomor 32  tanggal 20 Juli 2019  tentang Penetapan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

1

Ketua Achmad Zaituni

 

2

Wakil Ketua Oeripto

 

3

Sekretaris I Moh. Salam

 

4

Sekretaris II Dwi Prijono

 

5

Bendahara I Hj. Surjati

 

6

Bendahara II Muhtarom

 

7

Seksi Agama Imam Pujaroni

 

8 Seksi Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Suparnu Aji  
9 Seksi Pendidikan dan Perpustakaan Ridhoni Choirul Anam  
10 Seksi Lingkungan Hidup Sadino  
11 Seksi Pembangunan Perekonomian dan Koperasi Jayadi   
12 Seksi Kesehatan Kependudukan Keluarga Berencana Zainul Muchson  
13 Seksi Pemuda Olahraga dan Kesenian Sudarno  
14 Seksi Kesejahteraan Sosial  Moh Jamil