Desa Patihan Kidul

Kec. Siman, Kab. Ponorogo
Prov. Jawa Timur

Loading

Desa Patihan Kidul

Hari Libur Nasional

Hari Idul Fitri

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
MARHABAN YA RAMADHAN SELAMAT HARI RAYA IEDUL FITRI 1446 H MINAL AIDIN WAL FAIZIN MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN ..... | ..... SELAMAT DATANG DI SISTEM INFORMASI DESA PATIHAN KIDUL KECAMATAN SIMAN KABUPATEN PONOROGO PROVINSI JAWA TIMUR |.......

Berita Desa

PEDOMAN UMUM KODEFIKASI ASET DESA

Sesuai Permendagri No. 1/2016, Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan hak lainnya yang sah. Dalam Pasal 2 Permendagri No 1 tahun 2016 tentang Aset Desa ini dijelaskan tentang jenis dan kekayaan aset Desa. Jenis aset desa terdiri atas:

  1. Kekayaan asli desa;
  2. Kekayaan  milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa; 
  3. Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau  yang sejenis;
  4. Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/ kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang;
  5. Hasil kerja sama desa; dan
  6. Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.

Kekayaan Asli Desa

      Pasal 2 ayat 2 menyebutkan tentang kekayaan Asli Desa yaitu, terdiri atas: tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan, perahu, bangunan desa pelelangan ikan yang dikelola oleh desa, pelelangan hasil pertanian. Pengelolaan aset desa dilakukan berdasarkan peraturan yang sesuai, yang dimana kegiatan tersebut dapat berupa suatu pemanfaatan tanah kas desa, dan kegiatan lain yang disebutkan pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016. Dalam pengelolaannya sangat penting bagi desa untuk mengacu pada pedoman pengelolaan aset desa dalam mengelola asset desa.

Pengelolaan Aset Desa

Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Menurut Permendagri 1 tahun 2016, Pemerintah kembali mengeluarkan peraturan tentang aset Desa. Aset Desa ini diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 yang diterbitkan pada 15 Januari 2016. Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan,  penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.

Pengelolaan aset Desa sesuai Permendagri No. 1 tahun 2016, meliputi: 

  1. perencanaan;
  2. pengadaan;
  3. penggunaan;
  4. pemanfaatan;
  5. pengamanan;
  6. pemeliharaan;
  7. penghapusan;
  8. pemindahtanganan;
  9. penatausahaan;
  10. pelaporan;
  11. penilaian;
  12. pembinaan;
  13. pengawasan; dan
  14. Pengendalian.

Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.

Pengelolaan aset Desa dipimpin oleh Kepala Desa dan dibantu Sekretaris Desa. Ketentuan tentang pengelolaan aset Desa:

  1. Aset Desa yang berupa tanah ketika dipinjamsewakan harus mendapat ijin tertulis dari Bupati/walikota.
  2. Aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.
  3. Aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.
  4. Aset desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Aset desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah desa.
  6. Aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
Lampiran File
PEDOMAN UMUM KODEFIKASI ASET DESA

Download

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

MOH. KUSTUR

Sekretaris Desa

NUR WAHYUDDIN

Kasi Pelayanan

KHOIRUL ANAM

Kamituwo Godang

IMRON MALIKI

KAMITUWO MANTREN

TOMI AGUS SARJONO

KAMITUWO TANJUNG

UMI NGAISAWATI

Kaur Umum TU

LAILA FIJANNATIN NA IM

Kaur Keuangan

FRANKY ANDRIAS MATALATA

Kasi Pemerintahan

TRY RATNA PURNAMASARI

Kasi Kesra

TERI YUDHISTIRA

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

Transparansi Anggaran

APBDesa 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.478.765.489,00

0%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.646.414.328,00

0%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. -201.648.839,00

0%

APBDesa 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 85.000.000,00

0%

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 120.000.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 817.434.000,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 69.188.996,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 387.142.493,00

0%

APBDesa 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 658.603.878,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 653.180.450,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 109.990.000,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 136.840.000,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 87.800.000,00

0%
Pemerintah Desa

MOH. KUSTUR

Kepala Desa

NUR WAHYUDDIN

Sekretaris Desa

KHOIRUL ANAM

Kasi Pelayanan

IMRON MALIKI

Kamituwo Godang

TOMI AGUS SARJONO

KAMITUWO MANTREN

UMI NGAISAWATI

KAMITUWO TANJUNG

LAILA FIJANNATIN NA IM

Kaur Umum TU

FRANKY ANDRIAS MATALATA

Kaur Keuangan

TRY RATNA PURNAMASARI

Kasi Pemerintahan

TERI YUDHISTIRA

Kasi Kesra