PEDOMAN UMUM KODEFIKASI ASET DESA
Sesuai Permendagri No. 1/2016, Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan hak lainnya yang sah. Dalam Pasal 2 Permendagri No 1 tahun 2016 tentang Aset Desa ini dijelaskan tentang jenis dan kekayaan aset Desa. Jenis aset desa terdiri atas:
- Kekayaan asli desa;
- Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa;
- Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
- Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/ kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang;
- Hasil kerja sama desa; dan
- Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.
Kekayaan Asli Desa
Pasal 2 ayat 2 menyebutkan tentang kekayaan Asli Desa yaitu, terdiri atas: tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan, perahu, bangunan desa pelelangan ikan yang dikelola oleh desa, pelelangan hasil pertanian. Pengelolaan aset desa dilakukan berdasarkan peraturan yang sesuai, yang dimana kegiatan tersebut dapat berupa suatu pemanfaatan tanah kas desa, dan kegiatan lain yang disebutkan pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016. Dalam pengelolaannya sangat penting bagi desa untuk mengacu pada pedoman pengelolaan aset desa dalam mengelola asset desa.
Pengelolaan Aset Desa
Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Menurut Permendagri 1 tahun 2016, Pemerintah kembali mengeluarkan peraturan tentang aset Desa. Aset Desa ini diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 yang diterbitkan pada 15 Januari 2016. Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.
Pengelolaan aset Desa sesuai Permendagri No. 1 tahun 2016, meliputi:
- perencanaan;
- pengadaan;
- penggunaan;
- pemanfaatan;
- pengamanan;
- pemeliharaan;
- penghapusan;
- pemindahtanganan;
- penatausahaan;
- pelaporan;
- penilaian;
- pembinaan;
- pengawasan; dan
- Pengendalian.
Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.
Pengelolaan aset Desa dipimpin oleh Kepala Desa dan dibantu Sekretaris Desa. Ketentuan tentang pengelolaan aset Desa:
- Aset Desa yang berupa tanah ketika dipinjamsewakan harus mendapat ijin tertulis dari Bupati/walikota.
- Aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.
- Aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.
- Aset desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Aset desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah desa.
- Aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.