VISI dan MISI
VISI
"Patihan Kidul Cerdas, Jujur, Mandiri, Sejahtera "
(Perilaku Jujur, berfikiran Cerdas, berwawasan Mandiri, berkehidupan Sejahtera, )
"Terwujudnya masyarakat desa Patihan Kidul yang Jujur Cerdas ,Maju , Hidup Sejahtera, melalui Akselerasi Pembangunan yang berbasis Ekonomi Keagamaan, Budaya Hukum dan Berwawasan Lingkungan dengan berorentasi pada peningkatan Kinerja Aparatur dan Pemberdayaan Masyarakat"
MISI
Misi dan Program Desa Patihan Kidul
- Mewujudkan pemerintahan desa yang jujur dan berwibawa dengan pengambilan keputusan yang cepat dan tepat.
- Mengedepankan kejujuran dan musyawarah mufakat dalam kehidupan sehari-hari baik dengan pemerintahan maupun dengan masyarakat desa.
- Meningkatkan profesionalitas dan mengaktifkan seluruh perangkat desa.
- Mewujudkan sarana dan prasarana desa yang memadai.
- Mewujudkan perekonomian dan kesejahteraan warga desa.
- Meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat desa yang maksimal.
- Meningkatkan kehidupan desa secara dinamis dalam segi keagamaan dan kebudayaan
PROGRAM KERJA
a
|
BIDANG PEMERINTAHAN
|
|
Pemerintahan Desa merupakan unit terkecil dari pemerintahan nasional, yang mana permasalahan mulai dari desa. Untuk itulah Pemerintahan desa harus jujur, profesional, amanah, ramah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta cepat dan tegas dalam mengambil keputusan. Untuk menciptakan pemerintahan yang baik seperti di atas, perlu dilakukan beberapa hal;
|
1
|
Pembenahan Aparatur Pemerintahan Desa
|
|
Aparatur pemerintahan DESA MANDIRI perlu mengoptimalkan kinerjanya agar masing-masing bidang dapat berfungsi dengan baik dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi masing-masing, sehingga tidak terjadi tumpang tindih tugas. Dengan demikian harapannya Aparatur Desa akan mendapat kepercayaan dari masyarakat.
|
2
|
Transparansi Keuangan
|
|
Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada kepala desa dan aparatur desa, segala keuangan harus transparan atau terbuka. Transparansi keuangan yang dimaksud adalah di mana masyarakat harus mengetahui sumber-sumber keuangan yang di dapat dengan pengalokasiannya minimal satu kali dalam setahun atas musyawarah masyarakat desa, serta membuat laporan kepada BPD.
|
3
|
Sinergisitas dengan BPD
|
|
Badan Permusyawaratan Desa(BPD) yang anggotanya merupakan tokoh/wakil masyarakat dan sebagai mitra sejajar Kepala Desa serta penampung aspirasi masyarakat harus terlibat dalam musyawarah terutama menyangkut masalah-masalah strategis terhadap pembangunan desa. Selain itu BPD juga diminta pendapat sesuai dengan tugas dan fungsinya
|
4
|
Peningkatan Pelayanan Publik
|
|
Pelayanan terhadap masyarakat perlu kita tingkatkan sehingga masyarakat dengan mudah mendapat pelayanan sesuai dengan kebutuhan dengan tidak membeda bedakan status dalam masyarakat. Sepanjang pelayanan yang menjadi kebutuhan masyarakat tidak bertentangan dengan norma-norma dan hukum yang berlaku.
|
Kepala Desa Patihan Kidul
MOH. KUSTUR