MENYUSUN RKPDesa 2022
RKPDesa yang berkualitas, ialah RKPDesa yang disusun atas dasar usulan asli dari kebutuhan masyarakat, bukannya RKPDesa, yang disusun atas dasar kemauan atau keinginan dari salah seorang pemangku kepentingan.
Kita harus RKPDesa yang disusun dengan tidak mempertimbangkan data. Asal copy paste dari desa sebelah. Selanjutnya, di replace menyesuaikan dengan nama desanya, Setelah itu di simpan, maka jadilah sebuah dokumen RKPDesa.
Padahal, RKPDesa merupakan salah satu dokumen perencanaan awal yang penting bagi desa. Sebelum dilakukanya penganggaran APBDesa di tahun berikutnya. Artinya tidak ethis Bila sebuah dokumen RKPDesa, antar desa satu dengan desa yang lainya itu sama. Karena daftar usulan masyarakat yang tertuang dalam dokumen RPJMDesa sudah barang tentu jelas berbeda.
cara menyusun RKPDes 2022 yang berkualitas
Pertama, kita harus paham dulu masalah data. Dan paham langkah ataupun alur penyusunan RKP Desa 2022 sudah mengacu pada Permendesa PDTT yang terbaru.
Disebutkan, dalam pasal 34 Permendesa yang terbaru yaitu, Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa bahwa penyusunan RKP Desa dilakukan melalui tahapan :
1
|
Pembentukan tim penyusun RKP Desa,terdiri dari :
|
a
|
Pembina yang dijabat oleh Kepala Desa
|
b
|
Ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;
|
c
|
Sekretaris ditunjuk oleh Ketua Tim; dan
|
d
|
Anggota berasal dari perangkat desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur masyarakat Desa lainnya.
|
e
|
Komposisi Tim Penyusun RKP Desa terdiri dari paling sedikit 30% perempuan.
|
2
|
Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa,
|
3
|
Pencermatan ulang RPJM Desa,
|
a
|
Mencermati arah kebijakan perencanaan pembangunan desa;
|
b
|
Mencermati skala prioritas rencana kegiatan pembangunan desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya yang tertuang dalam dokumen RPJM Desa;
|
4
|
Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa,
|
5
|
Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa, dan
|
6
|
Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
|
Hal ini tentu agak sedikit diringkas prosesnya bila dibandingkan dengan Permendesa PDTT Nomor 17 Tahun 2019 yang telah dicabut setelah Permendesa baru di atas diundangkan. Selain itu, ada yang lain dalam proses menyusun RKPDes Tahun 2022 selain mempedomani dokumen RPJMDesa. dikatakan, dalam pasal 35 Permendesa PDTT 21/2020, selain mempedomani dokumen RPJMDesa, penyusunan RKPDesa hendaknya memperhatikan :
a
|
Hasil evaluasi laju pencapaian SDGs
|
b
|
Informasi perkiraan pendapatan transfer Desa dari pemerintah daerah kabupaten/kota,
|
c
|
Daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa yang ada di dalam Sistem Informasi Desa,
|
d
|
Usulan masyarakat Desa tentang program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk pencapaian SDGs Desa,
|
e
|
Berita acara musyawarah antar Desa terkait kesepakatan antar Desa untuk bekerjasama mewujudkan pencapaian SDGs Desa,dan
|
f
|
Dokumen perjanjian kerja sama Desa dengan pihak ketiga untuk bekerja sama mewujudkan pencapaian SDGs Desa.
|
Artinya, bahwa paham dulu masalah data yang berasal dari SDGs Desa itu menjadi kunci untuk membuat RKPDesa 2022 yang berkualitas.
Itulah mengapa data menjadi urutan paling penting untuk mencapai keberhasilan perencanaan pembangunan di tahun 2022. Bila data SDGs Desa sudah tersusun dengan baik. Usulan masyarakat sudah termuat keseluruhan dalam dokumen RPJMDesa.
Tapi dalam hal penetapan perencanaan pembangunan masih diatur pemangku kepentingan, tanpa mengacu rekomendasi dari hasil usulan masyarakat serta capaian data SDGs Desa. Maka hasilnya pun tidak akan baik.