PermenDesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022
Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021, bahwa penggunaan Dana Desa tahun 2022 di prioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui:
Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan
Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.
Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa diprioritaskan untuk :
Penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan;
Pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata; dan
Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.
Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa diprioritaskan untuk :
Pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa;
Pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan;
Pencegahan stunting untuk mewujudkan Desa sehat dan sejahtera; dan
Pengembangan Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan Desa.
Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa diprioritaskan untuk :
Mitigasi dan penanganan bencana alam;
Mitigasi dan penanganan bencana nonalam; dan
Mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
Lampiran File PermenDesaPDTT Nomor 7 Tahun 2021 ttg Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022