Desa Patihan Kidul

Kec. Siman, Kab. Ponorogo
Prov. Jawa Timur

Loading

Desa Patihan Kidul

Hari Libur Nasional

Hari Idul Fitri

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
MARHABAN YA RAMADHAN SELAMAT HARI RAYA IEDUL FITRI 1446 H MINAL AIDIN WAL FAIZIN MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN ..... | ..... SELAMAT DATANG DI SISTEM INFORMASI DESA PATIHAN KIDUL KECAMATAN SIMAN KABUPATEN PONOROGO PROVINSI JAWA TIMUR |.......

Berita Desa

SISTEM INFORMASI DESA

Sistem Informasi Desa adalah bagian tak terpisahkan dalam implementasi Undang-Undang Desa. Dalam Bagian Ketiga UU Desa Pasal 86 tentang Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan jelas disebutkan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota.

Bagian Ketiga

Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan

Pasal 86

  1. Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  2. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
  3. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.
  4. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
  5. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.
  6. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.

Sumber : UU 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Aplikasi Teknologi Sistem Informasi Desa tentunya berhubungan dengan data-data yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang berisi tentang data Nomor Induk Kependudukan - NIK dan Nomor Kepala Keluarga. Jadi Sistem Informasi untuk Desa adalah sistem yang mengawal banyak hal dalam pelayanan kependudukan salah satu aspeknya adalah keakuratan dan kecepatan dalam pelayanan publik di Desa.

  1. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
  3. bahwa Desa dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu diatur tersendiri dengan undang-undang;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Desa;

Aplikasi Sistem Teknologi Informasi Desa pada perkembangannya bukan hanya alat untuk memantau pembangunan desa sebagaimana namanya di UU Desa yaitu Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, namun juga sebagai pustaka desa yang berisi data untuk merencanakan pembangunan desa, dan kawasan perdesaan tentunya.

Sistem Informasi Desa dan Kawasan Perdesaan berada di pasal yang belakangan. Kemungkinan secara logika ada hal-hal yang harus disiapkan untuk sampai ke tingkat penggunaan Aplikasi Teknologi Informasi Desa, diantaranya adalah desa harus mengenali dahulu kewenangan-kewenangannya. Adapun kewenangan-kewenangan desa adalah :

 

Kewenangan Desa

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa kewenangan Desa meliputi:

  1. Kewenangan berdasarkan hak asal usul;
  2. Kewenangan lokal berskala Desa;
  3. Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
  4. Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewenangan Desa tersebut dalam PP Desa sedikitnya terdiri atas:

  1. Sistem organisasi masyarakat adat;
  2. Pembinaan kelembagaan masyarakat;
  3. Pembinaan lembaga hukum adat;
  4. Pengelolaan tanah kas desa; dan
  5. Pengembangan peran masyarakat desa.

 

Kewenangan Lokal Berskala Desa

Kewenangan lokal berskala desa paling sedikit di antaranya meliputi:

  1. Pengelolaan tambatan perahu;
  2. Pengelolaan Pasar Desa;
  3. Pengelolaan tempat pemandian umum;
  4. Pengelolaan jaringan irigrasi;
  5. Pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat desa;
  6. Pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu;
  7. Pengelolaan Embung Desa;
  8. Pengelolaan air minum berskala desa; dan
  9. Pembuatan jalan desa antarpermukiman ke wilayah pertanian.

Selain kewenangan sebagaimana hal diatas. Menteri dapat menetapkan jenis kewenangan Desa sesuai dengan situasi, kondisi dan kebutuhan lokal. ( menurut Pasal 34 ayat 3 PP Desa).

Hal-hal kewenangan desa hingga kewenangan lokal berskala desa menjadi landasan untuk merencanakan pembangunan desa dan dasar untuk mengadakan atau menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) agar menjadi lebih mudah, sistematis dan terdokumentasi serta ketika melakukan perencanaan pembangunan desa, Pemerintah Desa memiliki dasar dan data yang nyata.

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

MOH. KUSTUR

Sekretaris Desa

NUR WAHYUDDIN

Kasi Pelayanan

KHOIRUL ANAM

Kamituwo Godang

IMRON MALIKI

KAMITUWO MANTREN

TOMI AGUS SARJONO

KAMITUWO TANJUNG

UMI NGAISAWATI

Kaur Umum TU

LAILA FIJANNATIN NA IM

Kaur Keuangan

FRANKY ANDRIAS MATALATA

Kasi Pemerintahan

TRY RATNA PURNAMASARI

Kasi Kesra

TERI YUDHISTIRA

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

Transparansi Anggaran

APBDesa 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.478.765.489,00

0%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.646.414.328,00

0%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. -201.648.839,00

0%

APBDesa 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 85.000.000,00

0%

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 120.000.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 817.434.000,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 69.188.996,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 387.142.493,00

0%

APBDesa 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 658.603.878,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 653.180.450,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 109.990.000,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 136.840.000,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 87.800.000,00

0%
Pemerintah Desa

MOH. KUSTUR

Kepala Desa

NUR WAHYUDDIN

Sekretaris Desa

KHOIRUL ANAM

Kasi Pelayanan

IMRON MALIKI

Kamituwo Godang

TOMI AGUS SARJONO

KAMITUWO MANTREN

UMI NGAISAWATI

KAMITUWO TANJUNG

LAILA FIJANNATIN NA IM

Kaur Umum TU

FRANKY ANDRIAS MATALATA

Kaur Keuangan

TRY RATNA PURNAMASARI

Kasi Pemerintahan

TERI YUDHISTIRA

Kasi Kesra